
Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor
Isi cerita – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter Richard Lee. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Richard Lee menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar puluhan pertanyaan. Penyidik berupaya mendalami peran tersangka dalam perkara yang disangkakan. Pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Polisi menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kehadiran Richard Lee memenuhi panggilan penyidik. Proses ini menjadi tahapan lanjutan setelah penetapan status tersangka. Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Polda Metro Jaya memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional.
“Baca Juga: Richard Lee Klarifikasi Isu Tawaran Damai Rp 50 Miliar”
Dalam pemeriksaan kedua tersebut, Richard Lee menjawab sebanyak 35 pertanyaan dari penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, penyidik menetapkan kewajiban wajib lapor bagi Richard Lee. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keputusan tersebut kepada awak media. Pernyataan disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Budi menegaskan tidak adanya penahanan bukan berarti penyidikan dihentikan. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Polisi menilai syarat penahanan belum terpenuhi. Penetapan wajib lapor dianggap cukup untuk menjamin kehadiran tersangka. Polda Metro Jaya memastikan pengawasan tetap dilakukan. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga proporsionalitas penegakan hukum. Polisi menekankan bahwa semua tersangka diperlakukan setara. Tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini. Penanganan perkara diklaim berjalan objektif dan transparan.
Budi Hermanto menjelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik dalam menentukan penahanan tersangka. Penyidik menilai situasi dan kondisi tersangka secara menyeluruh. Selain itu, penyidik mengedepankan asas legalitas dalam setiap tindakan. Asas profesionalitas juga menjadi pedoman utama dalam proses penyidikan. Polisi mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Semua keputusan diambil secara independen tanpa intervensi pihak luar. Budi menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga kepercayaan publik. Proses hukum diharapkan berjalan adil bagi semua pihak. Penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia. Prinsip kehati-hatian menjadi perhatian utama penyidik.
Setelah pemeriksaan kedua, penyidik akan melanjutkan proses pelengkapan berkas perkara. Tahapan ini dilakukan untuk memenuhi unsur formil dan materiil penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum. Proses penyerahan tersebut dikenal sebagai tahap satu. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara yang disampaikan. Apabila masih terdapat kekurangan, jaksa dapat mengembalikan berkas kepada penyidik. Polda Metro Jaya memastikan koordinasi dengan kejaksaan berjalan intensif. Budi Hermanto menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai aturan. Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional. Transparansi menjadi bagian penting dalam tahapan ini. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum secara objektif. Polisi memastikan tidak ada upaya memperlambat penanganan perkara. Setiap tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Baca Juga: Bocoran Promosi Edge 70 Fusion Ungkap SoC dan RAM”
Kasus yang menjerat dokter Richard Lee bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai izin. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang memerlukan pengawasan medis ketat. Produk tersebut diduga dijual secara bebas kepada masyarakat. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, Richard Lee juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polisi menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Kerugian mencakup aspek materiil dan kesehatan. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini ditangani serius. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk kesehatan.