
Purbaya Tunda Pajak E-commerce, Prioritaskan Penindakan Pengemplang Besar
Isi cerita – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pajak untuk pedagang e-commerce. Keputusan ini diambil setelah banyak penolakan dari pelaku usaha dan masyarakat sejak pengumuman kebijakan pada Juni 2025. Purbaya memilih fokus menagih tunggakan pajak besar yang mencapai Rp 60 triliun daripada memaksa kebijakan baru yang berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi. Pemerintah juga belum menentukan marketplace mana yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan merchant.
“Baca Juga: Donald Trump Rancang Tarif Impor Berdasarkan Jumlah Chip di Produk Elektronik”
Menurut Purbaya, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan sehingga tidak tepat memberlakukan kebijakan baru yang berisiko menambah beban pelaku usaha. Ia menuturkan, pemerintah tengah mengamati dampak penggelontoran dana Rp 200 triliun melalui Himbara yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kita tunggu dulu, paling sampai kebijakan tadi, uang 200 triliun ke Himbara mulai menunjukkan hasil,” ujarnya dalam diskusi bersama media di Jakarta Pusat, Jumat (26/9). Purbaya menambahkan bahwa seluruh marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 ketika kebijakan itu dilanjutkan.
Menteri Keuangan menyebut sistem pemungutan pajak melalui marketplace sudah mulai diuji coba dan beberapa pembayaran sudah berhasil diambil. “Sistemnya sudah siap, sudah bisa diambil uangnya, beberapa sudah diambil,” kata Purbaya. Namun, pemerintah memilih menunda penerapan skema secara penuh sampai situasi ekonomi benar-benar stabil dan kebijakan fiskal sebelumnya menunjukkan efek positif yang signifikan.
Alih-alih membebani pelaku usaha kecil dan menengah, pemerintah kini lebih gencar menagih tunggakan pajak dari sekitar 200 wajib pajak besar yang menunggak total Rp 60 triliun. Hingga September 2025, pemerintah berhasil menarik Rp 5,1 triliun dari 84 wajib pajak. Mayoritas penunggak berasal dari badan usaha, sementara penunggak perorangan relatif sedikit. Purbaya menegaskan upaya penagihan akan diperketat agar pengemplang pajak tidak bisa menghindar. Target pemerintah adalah pelunasan seluruh tunggakan sebelum akhir tahun 2025.
“Baca Juga: Apple Dirumorkan Didekati Intel untuk Kerja Sama Baru”
Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat Rp 1.135,4 triliun. Hanya 54,7 persen dari target Rp 2.189,3 triliun, dan turun 5,1 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini memaksa pemerintah mencari sumber penerimaan baru, termasuk melalui kebijakan pajak di sektor digital dan penagihan wajib pajak besar yang menunggak. Penundaan pajak e-commerce dianggap langkah bijak agar pemulihan ekonomi tidak terganggu, sekaligus memastikan basis pajak besar tetap tertib. Jika dana stimulus yang digelontorkan pemerintah memberikan hasil nyata, kebijakan pajak e-commerce kemungkinan akan diterapkan kembali di masa depan.
Dengan demikian, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas fiskal sekaligus memperkuat sistem perpajakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.