
Menkominfo Klarifikasi Isu WhatsApp Call Berbayar dan Internet Premium
Isi cerita – Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh kabar bahwa fitur WhatsApp Call akan dikenakan tarif khusus atau hanya dapat digunakan melalui internet premium. Informasi ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran besar, terutama karena banyak yang mengaitkannya dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
“Baca Juga: Marvel Rivals Picu Kontroversi Usai Ubah Matchmaking Pemain”
WhatsApp Call, yang mencakup layanan voice call, video call, dan panggilan grup, sangat populer karena tidak memerlukan pulsa dan hanya bergantung pada koneksi internet. Bagi banyak warga Indonesia, fitur ini menjadi alternatif utama dibandingkan panggilan konvensional, apalagi di daerah dengan keterbatasan sinyal operator.
Menanggapi isu yang berkembang, Menkomdigi Meutya Hafid segera memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan pada 18 Juli 2025, ia menegaskan:
“Tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call.”
Penjelasan tambahan diberikan pada 25 Juli 2025, di mana Menkomdigi menyampaikan bahwa kementerian hanya menerima masukan dari asosiasi industri, seperti ATSI dan Mastel, terkait penataan ekosistem digital. Namun, tidak ada kebijakan atau keputusan apa pun yang berkaitan dengan pembatasan VoIP atau penerapan model berbayar.
Beberapa pihak menyalahartikan usulan dari pelaku industri sebagai langkah resmi pemerintah. Padahal, menurut klarifikasi Menkomdigi, usulan bukan berarti keputusan. Pemerintah saat ini hanya melakukan kajian terbuka terhadap ekosistem digital nasional.
ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) memang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap ketimpangan ekonomi digital, di mana operator jaringan menginvestasikan infrastruktur, tetapi platform asing seperti WhatsApp menikmati manfaat besar tanpa kontribusi langsung ke dalam negeri.
Pemerintah melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Tidak ditemukan dokumen, draft, maupun rencana yang menyebut bahwa WhatsApp Call akan dikenakan biaya atau dibatasi untuk pengguna internet premium.
Langkah cepat pemerintah memberikan kejelasan ini diapresiasi banyak pihak, karena mencegah meluasnya disinformasi. Terlebih, layanan VoIP seperti WhatsApp sangat vital dalam komunikasi sehari-hari, pendidikan, hingga bisnis.
“Baca Juga: Steam Resmi Hentikan Dukungan untuk macOS Big Sur, Pengguna Diminta Update”
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital dan verifikasi informasi. Terutama saat isu melibatkan kebijakan publik dan layanan teknologi besar. Masyarakat diimbau untuk mengecek sumber resmi sebelum mempercayai informasi yang beredar luas, apalagi jika tidak didukung bukti otentik. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan platform digital dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem internet yang adil, tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pengguna.