isicerita.com – Pada 22 Januari 2024, Komisi II DPR RI dan Pemerintah mengadakan rapat kerja bersama untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Dalam rapat tersebut, kesepakatan tercapai mengenai pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan kesimpulan rapat, pelantikan serentak bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.
Namun, ada pengecualian bagi provinsi-provinsi tertentu. Pelantikan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan karakteristik khusus kedua daerah tersebut. Hal ini mengacu pada peraturan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah-daerah dengan status khusus, yang membedakan mereka dari daerah lainnya di Indonesia.
“Baca Juga :Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, AHY: Dalam Investigasi”
Bagi kepala daerah yang masih terlibat sengketa hasil pemilihan dan kasusnya belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pelantikan akan ditunda hingga sengketa tersebut selesai dan memperoleh keputusan final dari MK. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pelantikan dilakukan berdasarkan hasil pemilihan yang sah dan sesuai dengan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang, termasuk perubahan terkait pelantikan kepala daerah yang masih terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dengan demikian, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum serta stabilitas politik di daerah.
“Baca Juga : Kecelakaan Beruntun 3 Truk, 3 Orang Terjepit Parah”