isicerita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pada Rabu (5/2/2025), ASB keluar dari Kantor Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “Tahanan Kejagung”. Tangannya terborgol, dan ia berjalan menuju mobil tahanan dengan kepala tertunduk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ASB mengajukan permohonan impor gula kristal mentah sebanyak 110 ribu ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat persetujuan impor Nomor 04 dan seterusnya, yang memberi izin kepada PT Kebun Tebu Mas untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih.
Namun, menurut Kejagung, keputusan impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada 14 Juni 2016, persetujuan impor diberikan tanpa adanya pembahasan terkait mekanisme stabilisasi harga gula di pasar. Kejagung menduga bahwa proses ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Saat ini, penyidik Kejagung terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih lanjut peran para pihak yang terlibat. Penahanan ASB menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam impor gula yang melibatkan nama besar di sektor perdagangan.
Kasus impor gula semakin berkembang dengan penetapan dua tersangka baru, sehingga total tersangka kini mencapai 11 orang. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa persetujuan impor diberikan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat utama sesuai Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Pemerintah hanya mengizinkan importasi dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk.
“Baca Juga : Pabrik Mobil Listrik Rp16,3 Triliun di Subang Siap Produksi 2026”
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam impor gula ini. Penyidikan berfokus pada peran masing-masing tersangka dalam proses perizinan dan distribusi gula impor.
“Baca Juga : Ketegangan Hubungan Istri Tua dan Muda Pendiri Majapahit”