
Nintendo Menang Gugatan Terhadap Streamer Game Bajakan
Isi cerita – Nintendo, perusahaan video game yang terkenal dengan perlindungan ketat terhadap produk mereka, kembali memperlihatkan keseriusan dalam menangani pelanggaran hak cipta. Perusahaan ini baru-baru ini memenangkan gugatan terhadap streamer Jesse “EveryGameGuru” Keighin, yang diketahui telah melakukan streaming game bajakan di kanalnya.
“Baca Juga: Nvidia Investasi USD 1 Miliar untuk AI dan 6G, Saham Nokia Melonjak”
Jesse “EveryGameGuru” Keighin dikenal sebagai seorang streamer yang menantang Nintendo dengan membajak dan menayangkan game yang belum dirilis. Keighin tidak hanya memainkan game bajakan, tetapi juga menyebarkan game-game yang seharusnya tidak boleh diakses publik, seperti The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom dan Super Mario Party Jamboree. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan emulator untuk memainkan game Nintendo Switch, yang jelas melanggar hak cipta.
Keighin pernah memprovokasi Nintendo di media sosial dengan pernyataan seperti, “kamu mungkin menjalankan perusahaan, tapi saya menjalankan jalanan,” yang semakin memperburuk hubungan dengan perusahaan. Pada bulan November 2024, Nintendo menggugat Keighin atas tuduhan streaming game bajakan dan mendorong gamer untuk memainkan game Switch tanpa membeli perangkat asli.
Dalam periode dua tahun, Keighin diketahui telah mengakses dan menyiarkan setidaknya 10 game Nintendo yang bocor sebelum perilisannya. Dia bahkan menyatakan memiliki beberapa saluran cadangan untuk menghindari banned jika saluran utamanya dilaporkan oleh Nintendo. Hal ini menunjukkan niatnya untuk terus melanjutkan praktik ilegal meskipun sudah diketahui oleh pihak Nintendo.
Setelah melalui proses hukum, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Keighin harus membayar ganti rugi sebesar $17.500 (sekitar Rp 291 juta). Menariknya, Keighin tidak mengajukan pembelaan dalam sidang tersebut, yang mempercepat keputusan pengadilan. Meski begitu, Nintendo meminta agar Keighin menghancurkan semua perangkat dan perangkat lunak yang digunakan untuk pembajakan. Namun permintaan ini ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak jelas dan tidak wajar.
Selain itu, Nintendo juga mengajukan permintaan untuk mengeluarkan injunksi yang melarang pihak ketiga yang bekerja sama dengan Keighin. Namun, permintaan ini juga ditolak karena pihak ketiga yang dimaksud tidak diidentifikasi secara jelas dalam gugatan.
“Baca Juga: D-NATION Entertainment Ungkap Kondisi Terkini Park Bom 2NE1″
Kasus ini menegaskan betapa seriusnya Nintendo dalam menjaga hak cipta dan mencegah pembajakan game. Dengan kemenangan dalam gugatan ini, Nintendo berharap bisa memberikan pelajaran kepada individu atau pihak lain yang berusaha melanggar aturan terkait distribusi dan streaming konten mereka. Meskipun Keighin harus membayar ganti rugi. Kasus ini juga mengangkat isu tentang pengawasan lebih ketat terhadap konten yang dibagikan di platform streaming.
Ke depan, kemungkinan besar kita akan melihat perusahaan-perusahaan game lainnya mengikuti jejak Nintendo untuk lebih intensif dalam menuntut pelanggaran hak cipta di dunia digital. Di sisi lain, bagi streamer dan pengguna internet lainnya, ini menjadi pengingat bahwa tindakan melanggar hak cipta bisa berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.