
Tak Ingin ke Nusakambangan, Ammar Zoni Ajukan Permohonan
Isi cerita – Aktor Ammar Zoni mengungkapkan kekhawatirannya terkait isu pemindahan kembali ke Lapas Nusakambangan. Keresahan itu muncul setelah berkembang kabar mengenai pengembalian penahanannya. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyebut isu tersebut lebih dahulu beredar di media. Menurut Jon, kabar itu berdampak langsung pada kondisi psikologis kliennya. Ia mengatakan Ammar merasa tidak tenang menghadapi situasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Jon saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Jon menilai isu yang belum pasti seharusnya tidak berkembang luas. Ia menyebut kondisi tersebut membuat Ammar merasa tertekan.
“Baca Juga: Virgoun Tegaskan Tak Ambil Paksa Anak, Kondisi Aman”
Untuk meredakan keresahan Ammar, Jon Mathias segera mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Permohonan itu berisi keberatan atas rencana pemindahan kembali ke Nusakambangan. Jon menegaskan asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar perlakuan hukum. Menurutnya, sebelum ada putusan pengadilan, terdakwa seharusnya tidak diperlakukan seolah bersalah. Ammar juga menyampaikan keberatannya melalui kuasa hukum. Ia menilai isu pemindahan tersebut muncul terlalu dini. Jon meminta agar kebijakan pemindahan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diajukan sebagai langkah perlindungan hak terdakwa.
Jon Mathias mengungkapkan isu pemindahan cukup memengaruhi kondisi psikis Ammar. Ia menyebut situasi tersebut membuat kliennya merasa tertekan. Menurut Jon, tekanan mental berpotensi mengganggu konsentrasi Ammar saat menjalani persidangan. Ia menyatakan bahwa terdakwa membutuhkan ketenangan selama proses hukum berjalan. Jon khawatir kondisi psikologis yang menurun dapat berdampak pada pembelaan hukum. Ia menegaskan fokus Ammar seharusnya tertuju pada persidangan. Situasi penuh tekanan dinilai tidak menguntungkan siapa pun. Jon menilai stabilitas mental terdakwa perlu dijaga.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan tanggapan atas permohonan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, memastikan Ammar tetap akan dikembalikan ke Nusakambangan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan Ammar yang saat ini ditahan di Rutan Salemba. Rika menjelaskan pemindahan sudah sesuai surat izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam surat tersebut, disebutkan para terdakwa kembali ke Nusakambangan setelah persidangan. Rika menegaskan kebijakan tersebut masih berlaku hingga kini. Ia menyatakan pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Ditjen PAS menilai langkah itu bersifat administratif dan legal.
“Baca Juga: Drone Iran Ditembak Jatuh Jet Tempur AS di Laut Arab”
Ammar Zoni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Jaksa mendakwa Ammar terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja. Ia diduga berperan bersama lima terdakwa lainnya. Menurut dakwaan, aktivitas tersebut terjadi saat Ammar menjalani masa hukuman. Para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super. Namun, hakim meminta kehadiran langsung para terdakwa di persidangan. Karena satu terdakwa sakit, Ammar dan empat lainnya ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta. Penempatan sementara itu bertujuan mempermudah proses persidangan. Proses hukum terhadap Ammar hingga kini masih terus berjalan.