Isi cerita – Penyanyi Agnez Monica, yang kini dikenal sebagai Agnez Mo, akhirnya memenangkan sengketa hukum terkait lagu Bilang Saja. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Agnez atas gugatan hak cipta oleh pencipta lagu, Ari Bias. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar denda.
“Baca Juga: PUBG Resmi Tinggalkan PS4 dan Xbox One Demi Evolusi Game”
Kronologi Kasus: Dari Gugatan Hingga Putusan MA
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Ari Bias pada 19 September 2024. Ia menuduh Agnez melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu Bilang Saja dalam tiga penampilan tanpa izin resminya. Gugatan ini berlanjut hingga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez bersalah. Ia dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, Agnez tak tinggal diam. Ia menempuh jalur kasasi dan mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Pada 11 Agustus 2025, MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut.
MA Batalkan Putusan Sebelumnya, Agnez Mo Dinyatakan Bebas
Putusan Mahkamah Agung bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 menegaskan bahwa Agnez Mo tidak bersalah atas pelanggaran hak cipta. Dalam amar putusannya, MA menyatakan “kabul”, yang berarti mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo dan membatalkan seluruh putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, Agnez tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar denda atau dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Hak hukum atas lagu tersebut tetap menjadi bagian dari diskursus yang diatur secara sah melalui ketentuan hak cipta yang berlaku.
Respons Ari Bias Usai Putusan Kasasi Diumumkan
“Baca Juga: Apple Alihkan Produksi Kaca iPhone ke AS, Trump Beri Dukungan”
Dampak Kasus Ini Terhadap Industri Musik Tanah Air
Sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias ini menjadi sorotan luas di kalangan pelaku industri musik. Kasus ini mengingatkan pentingnya kejelasan perizinan dan dokumentasi terkait hak cipta, terutama dalam konteks pertunjukan atau penggunaan lagu di ruang publik.
Kemenangan Agnez Mo di Mahkamah Agung juga memperkuat posisi hukum bagi artis dalam menghadapi sengketa yang bersumber dari interpretasi hak cipta. Ke depan, kasus ini bisa menjadi acuan dalam penyelesaian perkara serupa.