Isi cerita – Kabar mengenai 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di beberapa negara telah menjadi sorotan utama, khususnya di Malaysia. Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, mengungkapkan pandangannya bahwa terdapat peluang signifikan bagi WNI untuk potensi pembebasan dari hukuman mati di Malaysia. Hal ini dikarenakan Malaysia saat ini menerapkan moratorium terhadap hukuman mati. Yang memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya pembebasan.
Sebagaimana disampaikan Wahyu, sebagian besar kasus yang melibatkan WNI yang terancam pidana mati di Malaysia berasal dari kasus narkoba.[1] Ini menunjukkan perlunya upaya serius dari pemerintah Indonesia. Untuk mengidentifikasi dan mendata ulang kasus-kasus ini guna memastikan bahwa semua langkah hukum yang mungkin dilakukan telah dieksplorasi.
Wahyu menekankan bahwa pemerintah Indonesia perlu fokus tidak hanya pada kasus-kasus di Malaysia tetapi juga di negara-negara lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. Terutama bagi pekerja migran Indonesia di Timur Tengah, perlindungan hukum yang memadai juga menjadi hal yang krusial.
“Baca juga: Momentum Spesial Jelang HUT RI ke-79 di IKN“ [2]
Sebagai tanggapan atas kekhawatiran ini, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI telah melaporkan bahwa hingga Mei 2024. Terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di lima negara tersebut. Mayoritas dari kasus tersebut, yakni 155 di antaranya terjadi di Malaysia, sementara sisanya tersebar di negara-negara lain.
Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan bagi WNI di luar negeri. Menteri Luar Negeri RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.[3] Pedoman ini meliputi berbagai aspek mulai dari pendampingan selama proses hukum, pemilihan pengacara, hingga bantuan bagi keluarga yang terdampak.
Di Malaysia sendiri, perwakilan RI sedang aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada 79 WNI yang tengah menghadapi proses Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia. Hingga Mei 2024, beberapa WNI telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Sementara yang lainnya masih berada dalam proses PK atau menghadapi tantangan-tantangan lain seperti penolakan permohonan PK atau kondisi kesehatan yang memburuk selama masa hukuman.
“Simak juga: Menikmati Keindahan Wisata Kano Mangrove Baros di Yogyakarta“ [4]
Dalam konteks ini, langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk potensi pembebasan dan hak-hak hukum WNI di luar negeri harus terus dipertajam.[5] Melalui koordinasi lintas kementerian, pengumpulan masukan dari perwakilan di luar negeri, dan pendekatan diplomatik yang kuat. Diharapkan semakin banyak WNI yang dapat terbebas dari ancaman pidana mati di masa depan.
Keselamatan dan perlindungan hak asasi manusia bagi WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri tetap menjadi prioritas utama, dan upaya ini harus terus diperkuat demi kepentingan bersama.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/30/migrant-care-melihat-ada-peluang-untuk-ratusan-wni-lolos-pidana-mati-di-malaysia?page=2
[2] https://infoinspiratif.com/berita/momentum-spesial-jelang-hut-ri-ke-79-di-ikn/
[3] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240620185757-106-1112095/165-wni-terancam-hukuman-mati-di-luar-negeri-51-lolos/amp
[4] https://langgananinfo.com/umum/menikmati-keindahan-wisata-kano-mangrove-baros-di-yogyakarta/
[5] https://www.bbc.com/indonesia/articles/c6pq01dq367o.amp