
Nepal Blokir Akses ke Facebook dan Sejumlah Media Sosial
Isi cerita – Pemerintah Nepal secara resmi memblokir akses ke beberapa platform media sosial, termasuk Facebook, karena tidak memenuhi kewajiban registrasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyalahgunaan platform digital yang dianggap merusak tatanan sosial.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah Nepal mewajibkan semua platform media sosial untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (MoCIT). Mereka juga harus menunjuk perwakilan lokal, petugas pengaduan, dan penanggung jawab pengawasan mandiri. Tenggat waktu ditetapkan hingga Rabu, 4 September 2025.
“Baca Juga: Nothing Ear (3) Siap Meluncur, Tanggal Resmi Sudah Diumumkan”
Namun, hingga tenggat berlalu, beberapa platform besar seperti Facebook belum juga mendaftarkan diri. Akibatnya, pada Kamis (5/9), regulator Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) diperintahkan untuk menonaktifkan layanan platform yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut.
Pemerintah menyebut penyalahgunaan media sosial sebagai alasan utama di balik pemblokiran ini. Banyak akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, dan melakukan kejahatan siber.
“Pengguna dengan identitas palsu menyebarkan rumor dan mengganggu keharmonisan sosial,” kata Menteri Komunikasi dan TI, Prithvi Subba Gurung, dikutip dari Reuters.
Nepal, dengan sekitar 90% dari 30 juta penduduknya terhubung ke internet, mengalami peningkatan kasus kejahatan digital dan penyebaran informasi palsu. Pemerintah menilai bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas masyarakat.
Beberapa aplikasi telah mematuhi aturan pemerintah dan mendaftarkan diri ke MoCIT. Platform tersebut meliputi TikTok, Viber, WeTalk, Nimbuzz, dan Poppo Live.
Namun, perusahaan induk Facebook, Meta—yang juga membawahi WhatsApp dan Instagram—belum memberikan respons atau konfirmasi pendaftaran.
“Kami telah memberi cukup waktu dan melakukan pendekatan berkali-kali,” ujar Menteri Gurung. “Namun mereka tetap mengabaikannya. Maka, kami terpaksa menutup akses mereka di Nepal.”
Hingga kini, Meta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemblokiran atau alasan ketidakhadiran mereka dalam proses registrasi.
Nepal bukan satu-satunya negara yang mulai memperketat pengawasan terhadap media sosial dan perusahaan teknologi besar. Tren serupa terjadi di banyak negara lain.
Amerika Serikat, Uni Eropa, Brasil, dan Australia telah memperkenalkan undang-undang baru yang menargetkan perlindungan data, misinformasi, serta keamanan digital.
India, misalnya, mewajibkan platform asing untuk memiliki petugas kepatuhan lokal dan sistem penghapusan konten yang jelas. Sementara itu, China tetap menjadi negara dengan pengawasan digital paling ketat melalui sistem sensor dan perizinan.
Langkah-langkah ini muncul di tengah kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap pemilu, keamanan nasional, dan mental masyarakat.
“Baca Juga: DJI Siap Rilis Kamera Mirrorless Baru dengan Fitur Canggih”
Meski pemerintah mengklaim langkah ini perlu untuk melindungi warganya, beberapa pihak menilai kebijakan ini bisa mengancam kebebasan berekspresi.
“Media sosial memang harus diatur secara hukum dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan,” kata Manish Jha, juru bicara Partai Independen Nasional, partai terbesar keempat di parlemen Nepal.
“Tapi solusi bukanlah dengan menutup platform tersebut. Pengawasan ketat harus disertai dengan perlindungan hak-hak sipil,” tambahnya.
Kritikus menekankan pentingnya keseimbangan antara regulasi dan hak digital, terutama di negara demokratis seperti Nepal. Mereka menyoroti bahwa tindakan ekstrem dapat digunakan untuk membungkam oposisi atau kritik publik.