
Jurist Tan Diburu, Kejagung Tetapkan DPO Kasus Chromebook
Isi cerita – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada 15 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka.
“Baca Juga: Demo Hollow Knight: Silksong Siap Gemparkan Panggung Gamescom 2025″
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proyek ini sebelumnya dimaksudkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Namun, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan membuat Kejagung turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jurist Tan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 18 dan 21 Juli 2025. Namun, ia tidak hadir dalam dua panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan yang sah. Akibat ketidakhadirannya, Kejagung akan segera melayangkan surat pemanggilan ketiga, yang biasanya disertai dengan penetapan status buronan melalui Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. “Tinggal pemanggilan ketiga. Biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” ujarnya pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hingga saat ini, penyidik belum berhasil menemukan keberadaan Jurist Tan. Berdasarkan informasi terakhir, ia diduga berada di luar negeri, tepatnya di Australia. Kejagung masih melakukan penelusuran untuk memverifikasi lokasi pasti dari yang bersangkutan. Bila terbukti berada di luar negeri, Kejagung membuka kemungkinan kerja sama internasional untuk proses ekstradisi.
Langkah ini menandakan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut anggaran pendidikan. Lembaga penegak hukum ini tidak akan segan mengejar pihak-pihak yang berusaha menghindar dari proses hukum.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan perorangan di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah, Direktur SMP di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook yang seharusnya mendukung pembelajaran jarak jauh. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa sejak awal tahun.
“Baca Juga: Itel VistaTab 30GT Rilis, Tablet Terjangkau dengan Fitur Kekinian”
Pengadaan laptop berbasis Chromebook merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat transformasi digital pendidikan. Sayangnya, proyek ini justru menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara. Dugaan markup harga dan penunjukan vendor yang tidak transparan menjadi sorotan dalam penyidikan.
Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Proses penegakan hukum akan terus berjalan dan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum. Masyarakat berharap kasus ini menjadi titik balik agar dana pendidikan digunakan dengan transparan dan tepat sasaran.