Isi cerita – Mantan Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi, menjadi sorotan dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Terkenal dengan rekam jejaknya yang cemerlang di kepolisian, Luthfi dikabarkan akan maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah. Namun, hingga saat ini, Ahmad Luthfi mengaku belum menerima rekomendasi resmi dari partai politik untuk mencalonkan diri. Artikel ini akan menguraikan informasi terkini mengenai status Ahmad Luthfi dan tantangan yang dihadapinya terkait Pilkada mendatang.
Dalam sebuah pernyataan singkat yang disampaikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 29 Juli 2024, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kabar mengenai pencalonannya dalam Pilkada Jawa Tengah masih sebatas spekulasi. “Belum,” jawabnya ketika ditanya wartawan tentang kepastian dirinya maju dalam kontestasi tersebut. Luthfi menambahkan bahwa saat ini dirinya masih menunggu proses serah terima jabatan di Kementerian Perdagangan, tempat dia menjabat sebagai Irjen.
“Baca juga: Zita Anjani Berduet dengan Anies Baswedan”
“Belum. Kita belum sertijab di Kemendag,” ujar Ahmad Luthfi menanggapi pertanyaan terkait apakah dirinya akan menerima rekomendasi dari partai politik. Ia juga mengungkapkan bahwa proses serah terima di Polda juga belum sepenuhnya selesai, yang berarti belum ada langkah konkret menuju pencalonan dalam Pilkada.
Ahmad Luthfi baru saja dilantik sebagai Irjen di Kementerian Perdagangan, dan saat ini masih dalam proses serah terima jabatan dari posisi sebelumnya di Polda. Hal ini menambah kompleksitas situasi politiknya. Luthfi menyebutkan bahwa dia masih menunggu waktu dan proses serah terima di Polda serta Kemendag sebelum membuat keputusan lebih lanjut. “Lihat nanti, belum,” pungkasnya sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam konteks ini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo. Menjelaskan bahwa Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri dari kepolisian jika dia menerima rekomendasi dari partai politik untuk maju dalam Pilkada. Menurut Dedi, pengunduran diri adalah syarat mutlak untuk calon yang berasal dari kalangan Polri. “Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri.” Kata Dedi kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Simak juga: Luhut Binsar Pandjaitan Menarik Investasi, Golden Visa”
Pendaftaran pasangan calon untuk Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. “Untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus, nanti setelah dari PKPU itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ungkap Dedi.
Dedi Prasetyo juga menekankan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” pungkasnya.
Ahmad Luthfi, dengan latar belakangnya yang mengesankan sebagai mantan Kapolda dan jabatan barunya di Kementerian Perdagangan. Sedang berada dalam situasi yang memerlukan keputusan strategis terkait Pilkada 2024. Meskipun ada kabar mengenai potensi pencalonannya, hingga saat ini Luthfi belum menerima rekomendasi resmi dari partai politik. Proses serah terima jabatan dan persyaratan regulasi yang harus dipatuhi membuat situasinya semakin kompleks.
Penting untuk mengikuti perkembangan selanjutnya terkait keputusan Ahmad Luthfi dan bagaimana dia menavigasi proses politik dan administratif untuk mencalonkan diri. Sementara itu, aturan yang mengatur netralitas Polri dan kewajiban pengunduran diri menjadi aspek kunci yang harus dipertimbangkan dalam langkah politiknya ke depan.