
Polisi Tangkap Piche Kota atas Dugaan Pemerkosaan
Isi cerita – Kepolisian Resor Belu menangkap penyanyi jebolan Indonesian Idol berinisial PK alias Piche Kota. Penangkapan dilakukan terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Polisi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik dari dunia musik. Korban dalam perkara ini diketahui berinisial ACT dan masih berusia 16 tahun. Ia merupakan siswi sekolah menengah atas di wilayah Kabupaten Belu. Kepolisian menyatakan kasus ini sedang ditangani secara serius. Penegak hukum juga memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Polisi juga menegaskan komitmen untuk melindungi korban dalam kasus tersebut.
“Baca Juga: Sandy Canester Hadirkan Lagu Pohon untuk Pendengar”
Kapolres Belu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Tersangka PK ditangkap sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Polres Belu. Polisi kemudian membawa tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media. “Pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik telah menangkap tersangka berinisial PK di kediamannya,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan prosedur administrasi dan pemeriksaan awal. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang berlaku. Kepolisian juga memastikan bahwa penanganan kasus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bagian dari perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan sebelumnya.
Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter mitra klinik Polres Belu. Pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur standar setelah penangkapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan tersangka dinilai kurang stabil. Tim medis menyarankan agar tersangka beristirahat terlebih dahulu. Oleh karena itu, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan sementara waktu. Kapolres Belu menjelaskan kondisi tersebut dalam keterangannya kepada media. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat,” ujar Astawa. Polisi kemudian memutuskan membawa tersangka ke rumah sakit. Langkah ini diambil agar tersangka mendapat penanganan medis yang lebih intensif. Tersangka selanjutnya dirawat dengan pengawasan tenaga medis. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan setelah kondisi tersangka membaik.
Piche Kota kemudian dibawa ke RSUD Atambua untuk menjalani observasi lanjutan. Rumah sakit tersebut berada di wilayah Kabupaten Belu. Observasi medis dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan tersangka. Kepolisian bekerja sama dengan tim dokter dalam proses tersebut. “Penyidik membawa tersangka Piche Kota ke RSUD Atambua guna dilakukan observasi lanjutan,” kata Kapolres Belu. Selama masa observasi, tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses hukum. Polisi menegaskan bahwa tindakan medis tidak menghambat penyidikan kasus. Setelah kondisi kesehatan membaik, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan. Kepolisian menyatakan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional. Proses hukum juga akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Baca Juga: Nacon Bermasalah, Pengembangan Terminator Survivors Berlanjut”
Dalam kasus ini, Piche Kota diketahui memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Dua tersangka lain tersebut berinisial RM dan RS. Keduanya juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus yang sama. Laporan mengenai dugaan kejahatan tersebut diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan penangkapan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat 4 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dalam perkara ini. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dengan sejumlah pasal tersebut, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pengadilan.