isicerita.com – Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP, berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti. Ia mengungkapkan bahwa permintaan penangkapan Paulus Tannos telah diajukan oleh otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Pada 17 Januari 2025, pihak Polri menerima informasi dari Attorney General Singapura bahwa Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB. Informasi ini diterima dengan baik, dan Polri segera melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempersiapkan proses pemulangan Tannos ke Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus Tannos kini tengah berlangsung. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan rapat gabungan antara kementerian dan lembaga pada 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya dalam pengembalian buron tersebut. Pihak berwenang berharap ekstradisi dapat segera selesai agar Paulus Tannos dapat dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.
“Baca Juga : Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Koper, Kronologi”
Pihak Indonesia saat ini sedang melakukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura. Proses ini melibatkan sejumlah instansi penting, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Semua pihak tersebut bekerja sama dalam upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk menghadapi hukum.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan konfirmasi terkait penangkapan Paulus Tannos. Menurut Fitroh, penangkapan tersebut benar-benar terjadi di Singapura dan saat ini Paulus Tannos sedang ditahan di negara tersebut. Konfirmasi ini disampaikan melalui pesan tertulis pada hari Jumat, 24 Januari 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Paulus Tannos merupakan salah satu nama yang tercatat dalam daftar buronan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Proses ekstradisi ini diharapkan dapat berjalan lancar agar yang bersangkutan segera dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan kerjasama antara lembaga-lembaga ini menjadi kunci dalam memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
“Baca Juga : Kakak Ipar Jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Gambir”