
Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook: Klarifikasi Resmi dari GoTo
Isi cerita – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada program pengadaan laptop Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Baca Juga: Dead Island 3 Mulai Dikembangkan, Petualangan Baru Menanti”
Penetapan ini memicu perhatian publik karena menyangkut nama besar mantan pendiri dan CEO Gojek, serta menteri muda di Kabinet Indonesia Maju. Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh transformasi digital pendidikan lewat program Merdeka Belajar, namun kini harus menghadapi proses hukum yang mencoreng rekam jejaknya.
Menanggapi banyaknya pertanyaan soal posisi Nadiem di perusahaan teknologi GoTo Group, manajemen perusahaan langsung memberikan klarifikasi resmi. Menurut Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Nadiem sudah tidak memiliki jabatan atau peran apa pun di dalam perusahaan sejak tahun 2019.
“Sejak mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris, Nadiem tidak lagi memiliki kewenangan di GoTo maupun Gojek,” ujar Ade dalam pernyataan tertulis. Ia menambahkan bahwa Nadiem bukan pemegang saham pengendali, sehingga perusahaan tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan kasus yang menjeratnya saat ini.
GoTo juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaannya selama Nadiem menjabat sebagai menteri tidak pernah bersinggungan dengan program pemerintah. Termasuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pihak perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan bisnisnya bersifat independen dari keputusan kementerian.
“GoTo dan seluruh anak usahanya tidak pernah menjadi bagian dari pengadaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjut Ade. Klarifikasi ini bertujuan menghindari spekulasi publik bahwa ada kemungkinan konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya di sektor teknologi.
Program pengadaan Chromebook merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi sekolah yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2021. Tujuannya adalah mendukung proses pembelajaran jarak jauh serta integrasi teknologi di sekolah. Namun, proyek ini kemudian diduga sarat penyimpangan dalam proses tender dan distribusi perangkat.
Berdasarkan audit internal dan temuan investigasi, Kejagung menduga ada praktik markup harga dan pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga kini, beberapa pejabat dan pihak swasta telah diperiksa, dengan Nadiem menjadi salah satu tokoh penting yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Baca Juga: Acer Veriton GN100 Tawarkan Kekuatan AI dalam Ukuran Mini”
Klarifikasi dari GoTo menegaskan bahwa perusahaan telah memutus keterlibatan personal dan profesional Nadiem sejak ia menjabat sebagai menteri. Dengan tidak adanya kepemilikan saham pengendali atau peran aktif, GoTo berupaya menjaga reputasinya sebagai entitas bisnis yang profesional dan independen.
Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem masih akan terus berjalan di bawah pengawasan Kejagung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dalam penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan. Ke depan, publik menanti jalannya penyelidikan dan kemungkinan dampaknya terhadap kebijakan dan proyek digitalisasi pendidikan di Indonesia.