Publik khawatir bahwa kesepakatan tersebut akan membuka akses luas terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Namun, Meutya menegaskan bahwa hal itu tidak berarti penyerahan data secara bebas. Pemerintah justru membentuk landasan hukum yang mengatur pertukaran data secara legal, terbatas, dan terlindungi.
Pertukaran Data Akan Diatur Secara Hukum dan Aman
Dalam pernyataannya, Meutya menjelaskan bahwa kesepakatan ini justru memperkuat perlindungan data pribadi warga Indonesia. Ia menyebut pertukaran data dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang sah dan aman, bukan sembarangan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data saat warga menggunakan layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat,” ungkap Meutya. Layanan tersebut mencakup mesin pencari, platform media sosial, layanan cloud, dan e-commerce yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Landasan Hukum Data Mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi
Meutya menegaskan bahwa transfer data pribadi antarnegara hanya boleh dilakukan dalam batas kepentingan yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur tata kelola pengiriman data ke luar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dalam setiap proses pemindahan data.
Transfer Data Bukan Praktik Baru, Tapi Standar Global
Dalam penjelasannya, Meutya menyebut bahwa pengaliran data lintas negara adalah praktik umum yang sudah lama diterapkan di banyak negara. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Kanada telah mengadopsi praktik ini dengan regulasi yang ketat dan transparan. Indonesia, menurut Meutya, sedang menyesuaikan diri dengan standar internasional tersebut. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan layanan digital tanpa mengorbankan hak-hak data pengguna.
“Baca Juga: Realme Siapkan GT 8 dan 8 Pro, Beda Spek Rilis Bersamaan”
Indonesia Tegaskan Komitmen pada Tata Kelola Data yang Andal
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses transfer data ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, tidak dilakukan secara sembarangan. “Seluruh proses dijalankan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal,” tegas Meutya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan praktik yang membahayakan hak warga negara. Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi dan sistem pengawasan agar pengiriman data antarnegara tetap terkendali, transparan, dan adil. Penjelasan ini diharapkan bisa meredam kekhawatiran publik sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

