isicerita.com – Bid Propam Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menempatkan empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dalam penempatan khusus (patsus). Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Empat perwira polisi yang sebelumnya bertugas di Reskrim Polres Jakarta Selatan tersebut kini tengah menjalani proses penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi langkah tersebut kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
“Empat orang telah ditempatkan dalam patsus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kombes Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa empat mantan anggota tersebut berinisial B dan G, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Z adalah mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, dan ND menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
“Kami terus mendalami peristiwa ini dan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Kombes Ade, yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
“Baca Juga : Prabowo Bahas Penembakan 5 WNI Bersama PM Malaysia”
AKBP Bintoro, seorang perwira menengah, kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bintoro dalam kasus tersebut.
Kasus ini telah memasuki tahap akhir setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Informasi tersebut disampaikan oleh Rahmat, yang menjelaskan bahwa kasus ini mencapai tahap dua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurut Rahmat, momen pelimpahan berkas terjadi saat posisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan beralih dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus ini telah P-21 dan tahap dua, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Rahmat.
Saat ini, proses hukum terhadap Bintoro terus berjalan untuk memastikan kejelasan perannya dalam dugaan kasus pemerasan tersebut. Pihak Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran etik atau hukum. Kejaksaan juga akan mengawasi jalannya proses hukum untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.