isicerita.com – Bar di sebuah mall kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, resmi menutup operasionalnya sejak 1 Januari 2025. Penutupan ini dipicu oleh protes warga terkait dugaan pesta LGBT yang viral di media sosial. Informasi tersebut disampaikan pihak manajemen bar dan terlihat dari pemberitahuan yang ditempel di depan pintu masuk.
Lurah Grogol Utara, M. Rasyid Darwis, membenarkan bahwa penutupan bar dilakukan karena adanya tekanan keras dari masyarakat. Menurutnya, insiden dugaan pesta LGBT terjadi pada malam pergantian tahun, antara 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. “Penutupan dilakukan setelah protes warga yang berlangsung selama dua bulan terakhir,” jelasnya pada Senin, 6 Januari 2025.
Rasyid juga mengungkapkan bahwa isu lain yang berkembang di masyarakat adalah adanya dugaan prostitusi di bar tersebut. Meskipun hanya berupa kabar yang beredar di media sosial, isu tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kondisi ini diperparah oleh keributan yang sering terjadi antarpengunjung bar, sehingga warga semakin mendesak agar bar segera ditutup.
“Baca Juga : Kondektur Bus Primajasa Terluka Parah di Kecelakaan Cipularang”
Pada malam pergantian tahun, warga mendatangi lokasi dan meminta pengelola segera menutup bar. Awalnya, bar direncanakan tutup pukul 02.00, tetapi warga bersikeras agar penutupan dilakukan lebih cepat. Akhirnya, pihak manajemen bar sepakat menghentikan kegiatan lebih awal untuk menghindari konflik lebih lanjut.
Setelah melalui mediasi di tingkat kecamatan, pihak pengelola bar memutuskan untuk menutup operasional secara permanen. Manajemen mall juga bersedia memfasilitasi proses penutupan. “Kini, bar tersebut benar-benar berhenti beroperasi dan tidak lagi menimbulkan keresahan,” pungkas Rasyid.
Warga setempat memilih tidak melaporkan dugaan prostitusi dan pesta LGBT di sebuah bar kepada pihak kepolisian. Mereka menyatakan masalah ini telah dimediasi oleh pihak kecamatan, sehingga pemilik bar akhirnya sepakat menutup usahanya. Proses mediasi berlangsung tiga kali. Dua mediasi awal melibatkan pihak mal, warga, dan pemilik bar, sedangkan mediasi ketiga dilakukan oleh pihak kecamatan. Mediasi terakhir berhasil membuat pemilik bar berkomitmen menghentikan operasional tempat usahanya.
“Baca Juga : Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru-Kampar Mulai Awal 2025”