isicerita.com – Pinjaman online (pinjol) saat ini semakin populer di Indonesia, namun ada banyak pertanyaan terkait proses penagihan oleh Debt Collector (DC). Salah satunya adalah apakah DC tetap akan menagih jika nasabah pindah rumah.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol. Artinya, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa proses penagihan harus selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti 90 hari setelah utang timbul. Meskipun demikian, penyelenggara pinjol tetap memiliki hak untuk menagih hutang tersebut, meskipun nasabah telah pindah rumah.
Debt Collector yang ditugaskan untuk menagih utang tetap berusaha menemukan nasabah, meskipun nasabah telah berpindah tempat tinggal. Mereka dapat menggunakan berbagai metode untuk melacak keberadaan nasabah, termasuk melalui informasi kontak yang ada, serta kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun alamat rumah nasabah berubah, kewajiban membayar utang tetap berlaku.
“Baca Juga : Mobil Sekretariat Wapres Tabrak Mio, Dua Orang Tewas”
Penting untuk dicatat bahwa nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya bisa dikenakan sanksi, seperti penurunan skor kredit atau tindakan hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, meskipun pindah rumah, nasabah harus tetap bertanggung jawab atas pinjaman yang telah diterima dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai perjanjian yang berlaku.
Selain itu, beberapa lembaga keuangan menerapkan prosedur untuk memastikan bahwa informasi yang ada tetap akurat. Biasanya, mereka akan meminta nasabah untuk memperbarui data kontak secara berkala. Bila nasabah tidak menginformasikan perubahan alamat, debt collector tetap bisa melakukan upaya penagihan berdasarkan data yang ada, yang dapat menyebabkan masalah lebih lanjut.
Sebagai upaya perlindungan, nasabah juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau melaporkan tindakan penagihan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi situasi seperti ini. Keterbukaan dalam berkomunikasi dengan pihak kreditur dapat mencegah masalah lebih besar di masa depan.
“Baca Juga : Meta Hapuskan Pemeriksa Fakta di Facebook, Instagram, Threads”